Maryono SH. MH & Partners

Sebagai Advokat dan Penasehat Hukum Perdata dalam Bidang :

About

Maryono, SH.MH

Maryono. SH.,MH. (Lahir 31 Desember 1961) adalah Pengacara dari Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Bagian Pengadilan Agama, telah lama bergerak dibidang hukum dari Tahun 2002 berikut riwayat pendidikan dan kerjaan Maryono SH. MH. selama terjun dibidang hukum yang terangkum dalam resume dibawah :

Resume

Legal Education

Sarjana Hukum Jurusan Ilmu Hukum

Lulus Tahun 1996

Universitas Mahendradatta Denpasar

Magister Hukum Program Studi Hukum Pemerintahan

Lulus Tahun 2017

Universitas Mahendradatta Denpasar

Professional Experience

Jurusita Pengganti

2002 - 2006

PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pengadilan Agama Bali

Panitera Pengganti

2006 - 2008

PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pengadilan Agama Bali

Panitera Muda Gugatan

2008 - 2012

PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pengadilan Agama Bali

Panitera Muda Permohonan

2012 - 2019 Pensiun

PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pengadilan Agama Bali

Lawyer Professional Experience

Pengacara Hukum Perdata

2019 - Present

Maryono SH.MH & Partners

Legal Portfolio

Berikut Beberapa Kasus Hukum yang pernah kami tangani :

Perkara Gugat Cerai dan Hak Asuh Anak

Nomor Register 109/Pdt.G/2019/PA.Bdg.

yang diajukan oleh Margareta Wika binti Robertus Segu sebagai Penggugat Melawan Daker Yoba bin Yusri Zaind, perkara ini mencakup 2 masalah yaitu gugatan cerai dan gugatan hak asuh anak, perkara ini merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat di Pengadilan Agama sesuai dengan domisili pihak Penggugat dan didukung dengan bukti-bukti yang diperlukan, jika sidang pertama Penggugat dan Tergugat hadir maka kemudian dilakukan mediasi yang didampingi mediator, jika dalam mediasi ini berhasil didamaikan, untuk sidang berikutnya perkara ini bisa dicabut oleh Penggugat dan kemudian perkaranya ditutup, dan sebaliknya apabila mediasi tersebut tidak berhasil, sidang berikutnya dilakukan pemeriksaan pokok perkara dan seterusnya, namun apabila sidang pertama Tergugat tidak hadir, maka Majelis memenintahkan Panitera Sidang untuk memanggil kembali Tergugat untuk sidang berikutnya, Selanjutnya saat sidang Penggugat hadir dan Tergugat hadir/tidak hadir,secara singkat kemudian Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan membacakan putusan yang amarnya sebagai sebagai berikut :1.Mengabulkan gugatan Penggugat.2.Menjatuhkan talak satu ba'in sugro Tergigat (Daker Yoba bin Yusri Zaind) terhadap Penggugat (Margareta Wika).3.Menetapkan 2 (dua) orang anak yang bernama : a.Deco Calistus Segu Yoba Lski-laki umur 11 tahun lahir di Denpasar tanggal 17 Nopember 2007 sesuai akta kutipan kelahiran Nomor.5171-LT-07032016-0022.b.Elca Brigietha Callista Wonga Yoba perempuan, umur 3 tahun lahir di Denpasar tanggal 15 Mei 2015 sesuai kutipan akta kelahiran berada dalam hak asuh Penggugat.4.Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sesuai dengan hukum yang berlaku

Perkara Tentang masalah permohonan Dispensasi Nikah

Nomor Register 77/Pdt.P/2019/PA.Bdg.

Yang diajukan oleh Sunarto bin Tumijan, akan menikahkan anak laki-lakinya yang umurnya masih kurang menurut peraturan perundang-undangan RI anak laki-laki tersebut bernama Heru Purnomo bin Sunarto yang akan menikah dengan seorang perempuan bernama Nova Widyaningrum binti Sukatmin, Selanjutnya Pemohon mendaftarkan perkara Dispensasi di Pengadilan Agama sesuai dengan wilayah domisili Pemohon dan didukung dengan bukti-bukti yang diperlukan, saat sidang berlangsung Pemohon hadir di persidangan, secara singkat ,Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan sidang terbuka untuk umum dan dilanjutkan dengan membacakan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Mengabulkan Permohonan Pemohon.2.Memberi Dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan Pemohon yang bernama Heru Purnomo bin Sunarto dengan Nova Widyaningrum binti Sukatmin.3.Membebaskan biaya perkara kepada sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perkara Permohonan Penetapan Ahli Waris

Nomor Register 4/Pft.P/2019/PA.Dps.

Yang diajukan oleh Nina Syafiyah binti Abdul Talib Cs, yang disebut sebagai para pemohon bahwa perkara ini membahas orang yang sudah meinggal yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan para pemohon, maka para pemohon bermaksud menenyesaikan masalah yang ditinggalkan orang yang meninggal (pewaris) dalam hal ini ada 2 masalah yang harus diselesaikan yaitu pihak keluarga yang ditinggal mati (ahli waris) dan harta yang ditinggalkan oleh pewaris, untuk menjaga kemungkinan yang tidak diinginkan oleh karena itu ahli waris perlu menetapkan 2 masalah tersebut agar aman dan terlindungi oleh hukum, serta didukung dengan bukti-bukti yang diperlukan untuk membuat sebuah penetapan, maka para pemohon (ahli waris,) tersebut harus menyelesaikan 2 hal tersebut dengan mendaftarkan ke lembaga terkait yang berwenang menyelesaikan masalah tersebut yaitu ke Pengadilan Agama sesuai wilayah domisili para pemohon, selanjutnya saat persidangan berlangsung para pemohon hadir di persidangan, kemudian Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan penetapan yang dibacakan amarnya sbb:1.Mengabulkan permohonan para Pemohon.2.Menyatakan bahwa Thamrin telah meninggal dunia pada tanggal 9 Nopember 2018 di Rumah Sakit.3.Menetapkan ahli waris dari Pewaris Thamrin adalah : a.Asiyah ( sebagai ibu kandung). b.Nina Safiyah ( sebagai Istri). c.Riza Aldira ( sebagai anak perempuan Kandung).d.Rizky Ananda Thamrin ( sebagai anak laki- laki kandung).4.Menetapkan harta warisan Thamrin adalah : sebidang tanah dan bangunan dengan luas 200 m2, yang berada di Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Propinsi Bali.5.Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perkara Permohonan Asal Usul Anak

Nomor Register 10/Pdt.P/2011/PA.Bdg.

yang diajukan oleh Dedy Suwandi bin Nanang .Sumardiyanto dan Luluk Triani binti Suyono, kedua pihak ini awalnya menikah dibawah tangan kemudian hidup kumpul layaknya suami dan isteri sampai mempunyai seorang anak laki-laki bernama Bintang Fajar Suwandi putra, setelah kelahiran anak tersebut melakukan nikah ulang di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, maka meskipun kedua pihak telah melakukan permikahan di Kantor Urusan Agama, kedudukan anak dalam keluarga ini menurut hukum administrasi negara belum kuat maka hal ini harus diuji keberannya apa benar atau tidak anak ini anak kedua pihak ini, untuk menguji kebenarannya tersenbut kedua pihak harus mendaftarkan perkara ini di Pengadilan Agama Badung dengan didukung bukti-bukti yang diperlukan.Selanjutnya saat sidang berlangsung kedua pihak hadir dipersidangan, secara singkat Majelis Hakim menyatakan sidang terbuka untuk umum dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan yang amarnya bernunyi sebagai berikut :1.Mengabulkan permohonan para Pemohon.2.Menetapkan anak bernama Bintang Fajar Suwandi Putra, Laki-laki, lahir 12 Maret 2009 adalah anak kandung dari Pemohon I (Dedy Suwandi bin Nanang Sumardiyanto) dengan Pemohon II (Luluk Triani binti Suyono).3.Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perkara Isbat Nikah

Nomor Register 72/Pdt.P/2021/PA.Dps.

yang diajukan oleh Ahmed Hashim Asmael. Asmael bin Hashim sebagai pemohon 1 dengan Lamianti Pamungkas binti Marsono sebagai pemohon 2, Awalnya kedua pihak melakukan pernikahan dibawah tangan yang telah memenuhi syarat rukun nikah dan setelah kumpul layaknya suami dan isteri kedua pihak ini mempunyai seorang laki-laki bernama Abd Al Zain, maka untuk mengesahkan pernikahan dibawah tangan tersebut kedua pihak ini harus mendaftarkan perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama sesuai domisili kedua pihak dengan tujuan untuk mendapatkan penetapan dari Pebgadilan Agama tentunya juga didukung dengan bukti-bukti yang diperlukan, Saat sidang berlangsung kedua pihak hadir dipersidangan secara singkat kemudian Majelis Hakim memetuskan perkara sidang dinyatakan terbuka untuk umum dan dilanjutkan pembacaan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Mengabulkan permohonan para Pemohon.2.Menyatakan sahnya pernikahan antara Pemohon I (Ahmed Hashim Asmael. Asmael bin Hashim) dengan Pemohon II (Lamianti Pamungkas bin Warsono) yang dilangsungkan pada hari Sabtu. tanggal 07 Juni 2014 di Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, Propinsi Bali.3.Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Selatan Mencatatkan pernikahan para Pemohon (Ahmed Hashim Asmael. Asmael bin Hashim dengan Lamianti Pamungkas binti Warsono) yang dilangsungkan pada har sabtu tanggal 07 Juni 2014 di Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Propinsi Bali 4.Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Legal Services

Pelayanan jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Advokat/Pengacara kami dalam proses penyelesaian suatu permasalahan hukum adalah sebagai berikut:

Kasus Perceraian

Menangani kasus perkawinan, sengketa rumah tangga, perceraian, KDRT, pengesahan anak, dan lain sebagainya.

Kasus Pidana

Menangani kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya..

Kasus Perdata

Menangani berbagai kasus hutang piutang, gugatan di pengadilan, sengketa warisan, jual beli tanah, dan lain sebagainya.

Corporate Lawyer

Menangani kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.

Konsultasi Hukum

yaitu memetakan dan menganalisa peristiwa hukum yang terjadi secara normatif dengan memberikan langkah-langkah dan solusi hukum yang tepat terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien.

Perancangan Dokumen Hukum

yaitu Membantu klien dalam memeriksa, merancang dan menganalisa akta kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan atau perorangan untuk kepentingan klien.

Pendampingan Hukum

yaitu Mendampingi klien dengan membela dan memperjuangkan segala hak-hak klien terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien dengan merancang strategi hukum.

Pendampingan Litigasi

yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme sistem peradilan (kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung).

Pendampingan Non Litigasi

yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme di luar sistem peradilan (Mediasi, Negosiasi, Arbitrase).

Testimonials

Berikut beberapa Testimonials dari Client yang sangat puas dengan kinerja kami :

Terima Kasih Atas Bantuannya, dibantu ngurus perkaranya (Gugatan Cerai) oleh Pak Maryono Sampai Selesai, Bahkan dibantu buat perjanjian harta gono - gininya, dalam perkara Nomor 176/pdt.G/2022/PA.Btg.

Citra Anggreny

Karyawan Swasta

Terima kasih Kepada Majelis Hukum yang telah membantu menyelesaikan permasalahan kami, kami sangat merasa gembira dan puas sebab masalah yang dihadapi keluarga kami terselesaikan dengan lancar dan hasilnya baik, dalam perkara Nomor 4/Pft.P/2019/PA.Dps.

Nina Syafiyah

Swasta

Terima kasih kepada Majelis Hakim dan Panitera sidang yang telah membantu membuat sidang berjalan lancar dan perkara bisa diselesaikan dengan baik sehingga Saya bisa menikahkan anak saya, dalam perkara Nomor 77/Pdt.P/2019/PA.Bdg.

Sunarto bin Tumijan

Swasta

Terima Kasih Kepada Majelis Hakim karena sidang berjalan lancar dan akhirnya Pernikahan Kami Sah Secara hukum dan anak kami bisa mengurus akta kelahirannya, dalam perkara Nomor 72/Pdt.P/2021/PA.Dps.

Ahmed Hashim

Swasta

Terima Kasih Kepada Majelis Hakim dan Semua yang membantu dalam perkara ini, kami sangat senang dan bahagia akhirnya masalah keluarga yang kami hadapi telah terselesaikan, dalam perkara Nomor 10/Pdt.P/2011/PA.Bdg.

Dedy Suwandi

Swasta

Contact

Jika Anda ada permasalahan hukum bisa langsung konsultasikan ke kami melalui informasi dibawah ini.

Location:

Jl. Nuansa Timur XIV, No. 20, Link. Taman Griya, Jimbaran - Bali.