About
Maryono, SH.MH
Maryono. SH.,MH. (Lahir 31 Desember 1961) adalah Pengacara dari Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Bagian Pengadilan Agama, telah lama bergerak dibidang hukum dari Tahun 2002 berikut riwayat pendidikan dan kerjaan Maryono SH. MH. selama terjun dibidang hukum yang terangkum dalam resume dibawah :
Resume
Legal Education
Sarjana Hukum Jurusan Ilmu Hukum
Lulus Tahun 1996
Universitas Mahendradatta Denpasar
Magister Hukum Program Studi Hukum Pemerintahan
Lulus Tahun 2017
Universitas Mahendradatta Denpasar
Professional Experience
Jurusita Pengganti
2002 - 2006
PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pengadilan Agama Bali
Panitera Pengganti
2006 - 2008
PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pengadilan Agama Bali
Panitera Muda Gugatan
2008 - 2012
PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pengadilan Agama Bali
Panitera Muda Permohonan
2012 - 2019 Pensiun
PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pengadilan Agama Bali
Lawyer Professional Experience
Pengacara Hukum Perdata
2019 - Present
Maryono SH.MH & Partners
Legal Portfolio
Berikut Beberapa Kasus Hukum yang pernah kami tangani :
Perkara Gugat Cerai dan Hak Asuh Anak
Nomor Register 109/Pdt.G/2019/PA.Bdg.
yang diajukan oleh Margareta Wika binti Robertus Segu sebagai Penggugat Melawan Daker Yoba bin Yusri Zaind, perkara ini mencakup 2 masalah yaitu gugatan cerai dan gugatan hak asuh anak, perkara ini merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat di Pengadilan Agama sesuai dengan domisili pihak Penggugat dan didukung dengan bukti-bukti yang diperlukan, jika sidang pertama Penggugat dan Tergugat hadir maka kemudian dilakukan mediasi yang didampingi mediator, jika dalam mediasi ini berhasil didamaikan, untuk sidang berikutnya perkara ini bisa dicabut oleh Penggugat dan kemudian perkaranya ditutup, dan sebaliknya apabila mediasi tersebut tidak berhasil, sidang berikutnya dilakukan pemeriksaan pokok perkara dan seterusnya, namun apabila sidang pertama Tergugat tidak hadir, maka Majelis memenintahkan Panitera Sidang untuk memanggil kembali Tergugat untuk sidang berikutnya, Selanjutnya saat sidang Penggugat hadir dan Tergugat hadir/tidak hadir,secara singkat kemudian Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan membacakan putusan yang amarnya sebagai sebagai berikut :1.Mengabulkan gugatan Penggugat.2.Menjatuhkan talak satu ba'in sugro Tergigat (Daker Yoba bin Yusri Zaind) terhadap Penggugat (Margareta Wika).3.Menetapkan 2 (dua) orang anak yang bernama : a.Deco Calistus Segu Yoba Lski-laki umur 11 tahun lahir di Denpasar tanggal 17 Nopember 2007 sesuai akta kutipan kelahiran Nomor.5171-LT-07032016-0022.b.Elca Brigietha Callista Wonga Yoba perempuan, umur 3 tahun lahir di Denpasar tanggal 15 Mei 2015 sesuai kutipan akta kelahiran berada dalam hak asuh Penggugat.4.Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sesuai dengan hukum yang berlaku
Perkara Tentang masalah permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Register 77/Pdt.P/2019/PA.Bdg.
Yang diajukan oleh Sunarto bin Tumijan, akan menikahkan anak laki-lakinya yang umurnya masih kurang menurut peraturan perundang-undangan RI anak laki-laki tersebut bernama Heru Purnomo bin Sunarto yang akan menikah dengan seorang perempuan bernama Nova Widyaningrum binti Sukatmin, Selanjutnya Pemohon mendaftarkan perkara Dispensasi di Pengadilan Agama sesuai dengan wilayah domisili Pemohon dan didukung dengan bukti-bukti yang diperlukan, saat sidang berlangsung Pemohon hadir di persidangan, secara singkat ,Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan sidang terbuka untuk umum dan dilanjutkan dengan membacakan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Mengabulkan Permohonan Pemohon.2.Memberi Dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan Pemohon yang bernama Heru Purnomo bin Sunarto dengan Nova Widyaningrum binti Sukatmin.3.Membebaskan biaya perkara kepada sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perkara Permohonan Penetapan Ahli Waris
Nomor Register 4/Pft.P/2019/PA.Dps.
Yang diajukan oleh Nina Syafiyah binti Abdul Talib Cs, yang disebut sebagai para pemohon bahwa perkara ini membahas orang yang sudah meinggal yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan para pemohon, maka para pemohon bermaksud menenyesaikan masalah yang ditinggalkan orang yang meninggal (pewaris) dalam hal ini ada 2 masalah yang harus diselesaikan yaitu pihak keluarga yang ditinggal mati (ahli waris) dan harta yang ditinggalkan oleh pewaris, untuk menjaga kemungkinan yang tidak diinginkan oleh karena itu ahli waris perlu menetapkan 2 masalah tersebut agar aman dan terlindungi oleh hukum, serta didukung dengan bukti-bukti yang diperlukan untuk membuat sebuah penetapan, maka para pemohon (ahli waris,) tersebut harus menyelesaikan 2 hal tersebut dengan mendaftarkan ke lembaga terkait yang berwenang menyelesaikan masalah tersebut yaitu ke Pengadilan Agama sesuai wilayah domisili para pemohon, selanjutnya saat persidangan berlangsung para pemohon hadir di persidangan, kemudian Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan penetapan yang dibacakan amarnya sbb:1.Mengabulkan permohonan para Pemohon.2.Menyatakan bahwa Thamrin telah meninggal dunia pada tanggal 9 Nopember 2018 di Rumah Sakit.3.Menetapkan ahli waris dari Pewaris Thamrin adalah : a.Asiyah ( sebagai ibu kandung). b.Nina Safiyah ( sebagai Istri). c.Riza Aldira ( sebagai anak perempuan Kandung).d.Rizky Ananda Thamrin ( sebagai anak laki- laki kandung).4.Menetapkan harta warisan Thamrin adalah : sebidang tanah dan bangunan dengan luas 200 m2, yang berada di Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Propinsi Bali.5.Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perkara Permohonan Asal Usul Anak
Nomor Register 10/Pdt.P/2011/PA.Bdg.
yang diajukan oleh Dedy Suwandi bin Nanang .Sumardiyanto dan Luluk Triani binti Suyono, kedua pihak ini awalnya menikah dibawah tangan kemudian hidup kumpul layaknya suami dan isteri sampai mempunyai seorang anak laki-laki bernama Bintang Fajar Suwandi putra, setelah kelahiran anak tersebut melakukan nikah ulang di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, maka meskipun kedua pihak telah melakukan permikahan di Kantor Urusan Agama, kedudukan anak dalam keluarga ini menurut hukum administrasi negara belum kuat maka hal ini harus diuji keberannya apa benar atau tidak anak ini anak kedua pihak ini, untuk menguji kebenarannya tersenbut kedua pihak harus mendaftarkan perkara ini di Pengadilan Agama Badung dengan didukung bukti-bukti yang diperlukan.Selanjutnya saat sidang berlangsung kedua pihak hadir dipersidangan, secara singkat Majelis Hakim menyatakan sidang terbuka untuk umum dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan yang amarnya bernunyi sebagai berikut :1.Mengabulkan permohonan para Pemohon.2.Menetapkan anak bernama Bintang Fajar Suwandi Putra, Laki-laki, lahir 12 Maret 2009 adalah anak kandung dari Pemohon I (Dedy Suwandi bin Nanang Sumardiyanto) dengan Pemohon II (Luluk Triani binti Suyono).3.Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perkara Isbat Nikah
Nomor Register 72/Pdt.P/2021/PA.Dps.
yang diajukan oleh Ahmed Hashim Asmael. Asmael bin Hashim sebagai pemohon 1 dengan Lamianti Pamungkas binti Marsono sebagai pemohon 2, Awalnya kedua pihak melakukan pernikahan dibawah tangan yang telah memenuhi syarat rukun nikah dan setelah kumpul layaknya suami dan isteri kedua pihak ini mempunyai seorang laki-laki bernama Abd Al Zain, maka untuk mengesahkan pernikahan dibawah tangan tersebut kedua pihak ini harus mendaftarkan perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama sesuai domisili kedua pihak dengan tujuan untuk mendapatkan penetapan dari Pebgadilan Agama tentunya juga didukung dengan bukti-bukti yang diperlukan, Saat sidang berlangsung kedua pihak hadir dipersidangan secara singkat kemudian Majelis Hakim memetuskan perkara sidang dinyatakan terbuka untuk umum dan dilanjutkan pembacaan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Mengabulkan permohonan para Pemohon.2.Menyatakan sahnya pernikahan antara Pemohon I (Ahmed Hashim Asmael. Asmael bin Hashim) dengan Pemohon II (Lamianti Pamungkas bin Warsono) yang dilangsungkan pada hari Sabtu. tanggal 07 Juni 2014 di Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, Propinsi Bali.3.Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Selatan Mencatatkan pernikahan para Pemohon (Ahmed Hashim Asmael. Asmael bin Hashim dengan Lamianti Pamungkas binti Warsono) yang dilangsungkan pada har sabtu tanggal 07 Juni 2014 di Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Propinsi Bali 4.Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Legal Services
Pelayanan jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Advokat/Pengacara kami dalam proses penyelesaian suatu permasalahan hukum adalah sebagai berikut:
Kasus Perceraian
Menangani kasus perkawinan, sengketa rumah tangga, perceraian, KDRT, pengesahan anak, dan lain sebagainya.
Kasus Pidana
Menangani kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya..
Kasus Perdata
Menangani berbagai kasus hutang piutang, gugatan di pengadilan, sengketa warisan, jual beli tanah, dan lain sebagainya.
Corporate Lawyer
Menangani kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.
Konsultasi Hukum
yaitu memetakan dan menganalisa peristiwa hukum yang terjadi secara normatif dengan memberikan langkah-langkah dan solusi hukum yang tepat terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien.
Perancangan Dokumen Hukum
yaitu Membantu klien dalam memeriksa, merancang dan menganalisa akta kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan atau perorangan untuk kepentingan klien.
Pendampingan Hukum
yaitu Mendampingi klien dengan membela dan memperjuangkan segala hak-hak klien terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien dengan merancang strategi hukum.
Pendampingan Litigasi
yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme sistem peradilan (kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung).
Pendampingan Non Litigasi
yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme di luar sistem peradilan (Mediasi, Negosiasi, Arbitrase).
Testimonials
Berikut beberapa Testimonials dari Client yang sangat puas dengan kinerja kami :
Contact
Jika Anda ada permasalahan hukum bisa langsung konsultasikan ke kami melalui informasi dibawah ini.
Location:
Jl. Nuansa Timur XIV, No. 20, Link. Taman Griya, Jimbaran - Bali.